TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 3 SELOMERTO
I.
UPACARA BENDERA
1.
Upacara Bendera di sekolah dilaksanakan tiap hari Senin
dan Hari Besar Nasional. Upacara dilaksanakan sebelum KBM dimulai dan bertempat
di halaman sekolah yang diikuti oleh seluruh warga sekolah, yaitu peserta
didik, guru, tenaga administrasi/tenaga teknis lainnya.
2.
Upacara Bendera dipimpin oleh Kepala Sekolah atau guru
yang ditunjuk dan bertindak sebagai Pembina Upacara.
3. Upacara Bendera berlangsung dengan tertib
dan khidmat.
II. TATA TERTIB PESERTA DIDIK /
PELAJAR
1.
Kegiatan Intra Kurikuler.
1.1
Sekolah
masuk pukul 07.15 WIB
1.2
Para
peserta didik datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
1.3
Para
peserta didik yang bertugas piket datang lebih awal untuk mempersiapkan
peralatan KBM dan membersihkan kelas/lingkungan.
1.4
Sebelum
pelajaran pertama dimulai dan setelah pelajaran terakhir, peserta didik berdoa
menurut agama masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
1.5
Para
peserta didik dilarang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran berlangsung atau
pergantian pelajaran tanpa seizin guru.
1.6
Para
peserta didik dilarang pindah tempat duduk tanpa seizin guru/wali kelas.
1.7
Peserta
didik yang terlambat masuk sekolah wajib lapor dan minta ijin ke guru piket
atau guru BP / BK.
1.8
Waktu
istirahat peserta didik berada di luar kelas.
1.9
Waktu
guru berhalangan hadir untuk KBM, pengurus kelas melapor ke guru piket / BP/BK
untuk minta tugas.
1.10 Peserta didik dilarang meninggalkan kelas
sewaktu guru berhalangan hadir untuk KBM.
1.11 Para peserta didik pulang sekolah setelah
jam pelajaran berakhir.
1.12 Peserta didik meninggalkan sekolah sebelum
pelajaran berakhir wajib minta izin ke guru piket atau guru BP/BK.
1.13
Peserta didik yang tidak masuk wajib membuat surat izin
yang diketahui orang tua/wali.
2.
Kegiatan Ekstra Kurikuler
2.1
Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan Pramuka di
Sekolah.
2.2
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler
yang diadakan di Sekolah, yaitu :
2.2.1.
Wajib
2.2.1.1
Kepramukaan dan BTO untuk siswa kelas VII dan kelas
VIII
2.2.1.2
Peningkatan Mutu Belajar dan BTQ untuk siswa kelas IX
2.2.2.
Pilihan
2.2.2.1
Atletik
2.2.2.2
Bola Volly
2.2.2.3
Seni Tari
2.2.2.4
Seni Lukis
2.2.2.5
Ketrampilan Komputer.
2.2.2.6
Palang Merah Remaja.
2.2.2.7
OSN ( Olimpiade Sains Nasional )
3. Kewajiban
Peserta Didik
3.1.
Mentaati tata tertib sekolah yang berlaku.
3.2. Patuh dan taat kepada orang tua dan guru.
3.3.
Bersikap sopan kepada orang tua, guru, karyawan dan
teman.
3.4.
Bertanggungjawab atas suksesnya program OSIS.
3.5.
Ikut berpartisipasi suksesnya program pemerintah dalam
pembangunan.
3.6.
Memiliki alat pelajaran dan menjaga dengan baik barang
inventaris sekolah.
4. Ketertiban
dan Keindahan Sekolah
4.1
Tiap
peserta didik wajib menjaga kebersihan, keindahan kelas dan lingkungannya.
4.2
Tiap
peserta didik wajib menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik almamater / sekolah.
4.3
Tiap
peserta didik wajib menegakkan 9 K ( Kebersihan, Keamanan, Keindahan,
Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, Kesehatan, Keterbukaan,Keteladanan )
4.4
Peserta
didik wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan sekolah :
a.
Setiap Upacara Bendera dan Hari Besar Nasional
berpakaian OSIS lengkap.
b.
Hari Senin
s/d Rabu berseragam OSIS
c.
Hari Kamis
berseragam Pakaian Khas
d. Hari Jum’at dan Sabtu berseragam Pramuka.
4.5
Tiap
peserta didik harus memakai sepatu hitam dan berkaos kaki putih untuk seragam OSIS, dan kaos kaki hitam untuk
seragam Pramuka.
4.6
Ketentuan
pakaian
a. Kelas VII
1) Putra, baju lengan pendek celana panjang,
baju dimasukkan
2) Puteri, baju lengan panjang, rok panjang,
baju tidak dimasukkan
b. Kelas VIII dan IX
1) Putra, baju lengan pendek celana pendek,
baju dimasukkan
2) Puteri, baju lengan pendek, rok pendek,
baju dimasukkan
3) Diperbolehkan memakai seragam seperti
kelas VII.
4.7
Pakaian olah raga adalah pakaian yang ditentukan
dari sekolah.
4.8
Bentuk cukuran rambut peserta didik adalah
wajar/tidak aneh-aneh
5. Larangan –larangan bagi Peserta Didik.
5.1
Setiap peserta didik dilarang membawa barang-barang terlarang ke sekolah antara lain: senjata
tajam, buku/majalah/gambar porno, Obat-obat narkotika, ganja, minuman keras,barang
yang tidak terkait dengan kegiatan sekolah.
5.2
Setiap peserta didik dilarang membawa / menghisap rokok
di sekolah atau lingkungan sekolah atau pada waktu menggunakan seragam sekolah.
5.3
Setiap peserta didik dilarang membawa Kendaraan
bermotor ke sekolah
5.4
Setiap peserta didik dilarang membawa HP ke
sekolah.
5.5
Peserta
didik putri tidak diperkenankan bersolek / berdandan dan memakai perhiasan berlebihan.
5.6
Setiap peserta didik dilarang berambut bersemir
5.7
Setiap peserta didik putra dilarang berambut
panjang/gondrong (melebihi krah baju )
5.8
Bertindak
melanggar norma – norma hukum / agama.
5.9
Setiap
peserta didik dilarang menikah selama mengikuti pendidikan di sekolah ini.
5.10 Setiap siswa tidak dibenarkan melakukan
kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah, misalnya mengajak/ mempengaruhi
orang luar untuk masuk kelingkungan sekolah dalam masalah apapun.
5.11 Setiap siswa tidak boleh membuat keributan
atau berkelai dengan sesama teman maupun orang luar.
5.12 Peserta didik dilarang meninggalkan kelas
pada waktu pelajaran berlangsung atau pergantian pelajaran atau waktu guru
berhalangan hadir tanpa seijin guru.
6. Hak Peserta Didik
6.1
Peserta
didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
6.2
Setiap
peserta didik berhak meminjam buku pelajaran yang ada di sekolah/ perpustakaan.
7. Sanksi - Sanksi
7.1
Tindakan
yang melanggar tata tertib sekolah baik langsung maupun tidak langsung
dikenakan sanksi :
a. Peringatan lisan langsung kepada peserta
didik.
b.
Peringatan tertulis kepada peserta didik dengan
tembusan ke orang tua.
c. Tidak boleh mengikuti pelajaran untuk
sementara waktu ( skors ).
d. Dikembalikan kepada orang tua peserta
didik ( dikeluarkan ).
Selomerto, Juli 2013
Kepala
Sekolah
Drs. MASROKHAN
ISKHAQ,M.Pd.I
NIP.
19660819 199203 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar